Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Legislator NasDem: Data Pribadi Bukan Komoditas Dagang

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)
Intinya sih...
  • Perlindungan data pribadi harus dijalankan dengan hati-hati
  • Komisi I DPR kawal kebijakan digital nasional
  • Menteri Komunikasi dan Digital buka suara soal transfer data ke AS

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah Indonesia berhati-hati dalam urusan transfer data yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).

"Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," kata Amelia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Sesuai Pasal 56 UU PDP, kata Amelia, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.

"Dan itu pun harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58," kata dia.

1. Perlu harus hati-hati lindungi data pribadi

Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)

Pemerintah tetap harus memastikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subjek data benar-benar dijalankan. Ia pun turut menyoroti pentingnya percepatan pembentukan lembaga otoritatif yang independen seperti yang diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP.

"(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional," ujar Legislator Partai NasDem itu.

2. Komisi I kawal kebijakan digital nasional

ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)
ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)

Komisi I DPR akan terus mengawal agar seluruh kebijakan digital nasional, termasuk kerja sama dengan negara lain, tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, dan perlindungan warga negara di ranah digital.

"Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia," kata dia.

3. Komdigi buka suara soal RI transfer data ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, buka suara terkait kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya perihal pengelolaan data pribadi. Dia meluruskan hal tersebut, bahwa pemerintah Indonesia bukan menyerahkan data pribadi kepada AS, melainkan tata kelola data pribadi lintas negara.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2025).

"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," sambungnya.

Meutya menjelaskan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’..," kata dia.

Meutya menegaskan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us