Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Advokat senior Todung Mulya Lubis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jakarta, IDN Times - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membenarkan penangkapan Palti Hutabarat, terduga penyebar rekaman komunikasi antara jaksa dan Forkopimda Batubara, oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Todung mengatakan TPN saat ini melakukan pendampingan hukum terhadap Palti Hutabarat.

“Ya benar (Palti Hutabarat ditangkap) TPN yang jadi pengacaranya,” ujar dia kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).

Palti ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: SP.Kap/1/I/RES.2.5./2024/Dittipidsiber diunggah akun X @YRadianto pada Jumat (19/1/2023).

“Teman kita @Paltiwest ditanggkap Penyidik Bareskrim. Diduga terkait postingan rekaman komunikasi Jaksa dan Pejabat Forkopinda Batubara yang mengarahkan para Kepala Desa mengkorupsi 50 persen dana desa untuk kegiatan memenangkan pasangan Prabowo Gibran,” tulis akun X @YRadianto.

IDN Times telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni namun tak ada jawaban.

Berikut isi percakapan antara jaksa dan Forkopimda Batubara yang diduga diunggah Palti Hutabarat.

"Ya per kecamatan ya tambah-tambahlah, jadi untuk kepala desa ini langsung saja kita diarahkan ke 02. Itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tak ada cerita apapun, menangkan 02 di desa masing-masing,” bunyi rekaman tersebut.

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan dengan Pj supaya sebelum Pilpres keluar, dengan catatan Rp 100 dikeluarkan dari situ. Dana dari desa itu, Rp 50 dikirim ke sana, untuk mereka pergunakan untuk penggunaan serangan.”

"Itu penggunaannya ada Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kajari di situ. penggunaan itu, penggunaan itu untuk Pilpres operasionalnya, jadi yang Rp50 tinggal di desa dan ini macam tahun lalu uda tahu senior-senior, tahun ini mudah mudahan tidak ada pemeriksaan terkait tahun 2024.”

"Karena itu uda komitmen tidak ada pemeriksaan, tetapi dengan catatan ya, kita harus komitmen juga, jangan nanti macam tahun kemarin, siram, katanya siram 10 masuk 40. Kalah juga,kalau macam desa awak bisalah.”

Editorial Team