Jakarta, IDN Times - Juru bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar, mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang mengusut dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dana bantuan kompensasi itu diduga diselewengkan oleh eks petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, nominal dana yang diduga diselewengkan itu mencapai Rp34 miliar. Sementara, sebanyak Rp10 miliar diduga mengalir untuk Koperasi Syariah 212.
"Ini jadi momentum bagus untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan dari masyarakat," ungkap Dimas di dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.
Ia menyebut penyelewengan yang diduga dilakukan oleh eks petinggi ACT adalah bentuk kezaliman sosial. Sebab, dana untuk kepentingan sosial itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, kata Dimas, sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.
"Tidak ada yang boleh bermain-main dengan dana bantuan sosial. Ini adalah amanat yang harus disalurkan sesuai dengan niat awal para donatur. Maka, pengelolaan uangnya juga harus dilakukan sesuai aturan. Tak boleh asal main tarik sekian persen," kata dia.
Lalu, apa saran dari PAN terkait pengelolaan dana yang dihimpun dari publik oleh lembaga filantropi?