Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno [tengah]. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar, mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang mengusut dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dana bantuan kompensasi itu diduga diselewengkan oleh eks petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, nominal dana yang diduga diselewengkan itu mencapai Rp34 miliar. Sementara, sebanyak Rp10 miliar diduga mengalir untuk Koperasi Syariah 212. 

"Ini jadi momentum bagus untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan dari masyarakat," ungkap Dimas di dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2022 lalu. 

Ia menyebut penyelewengan yang diduga dilakukan oleh eks petinggi ACT adalah bentuk kezaliman sosial. Sebab, dana untuk kepentingan sosial itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, kata Dimas, sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. 

"Tidak ada yang boleh bermain-main dengan dana bantuan sosial. Ini adalah amanat yang harus disalurkan sesuai dengan niat awal para donatur. Maka, pengelolaan uangnya juga harus dilakukan sesuai aturan. Tak boleh asal main tarik sekian persen," kata dia. 

Lalu, apa saran dari PAN terkait pengelolaan dana yang dihimpun dari publik oleh lembaga filantropi?

1. PAN minta agar polisi telusuri aliran dana penyelewengan ACT ke parpol

Juru bicara muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar (tengah) (Foto Istimewa)

Lebih lanjut, Dimas mendorong pihak kepolisian untuk aktif menelusuri aliran dana tersebut, termasuk bila ditemukan indikasi mengalir ke partai politik dan organisasi terlarang. "Kami meminta Polri untuk  mengusut aliran dana ACT dari hulu ke hilir serta memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke parpol apalagi organisasi terlarang," ungkap Dimas. 

Ia juga mendorong supaya pengelolaan dana terkait publik dibuat lebih transparan. Dengan begitu, kata Dimas, segala bentuk bantuan bisa dikelola dengan tepat guna dan sasaran. 

"Sehingga, tak ada lagi penyelewengan," katanya. 

Ia pun berharap aksi penyelewengan dana donasi publik oleh ACT tak menyebabkan masyarakat malah antipati terhadap lembaga filantropi. "Justru ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi agar dana tersebut dikelola lebih transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat," tutur dia. 

Namun, pada praktiknya, ACT sudah membangun perspektif bahwa mereka bersikap transparan. Mereka kerap menyebut laporan keuangannya selalu diaudit dan mendapat opini tertinggi yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik. 

Tetapi, dalam laporan yang disajikan oleh Majalah Tempo edisi 9 Juli 2022 lalu, eks petinggi ACT menjelaskan laporan finansial yang diserahkan ke kantor akuntan publik tak pernah menunjukkan kondisi riil di lembaga itu. Menurut keduanya, laporan keuangan selalu diutak-atik agar bisa mendapatkan opini WTP. Mereka menyebut para petinggi di ACT khawatir bila terdapat penurunan opini maka berdampak pada turunnya nominal donasi dari publik. 

Itu sebabnya, wakil ketua komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mendesak agar Kementerian Sosial rutin melakukan audit kepada lembaga filantropi yang diberikan izin oleh mereka. "Mereka adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga-lembaga ini," ujar Ace kepada media di Jakarta, 6 Juli 2022 lalu.

2. PKS bantah terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Editorial Team

Tonton lebih seru di