Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke partai politik (parpol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami parpol mana yang terlibat.

“Masih didalami (aliran dana ACT ke parpol,” kata Whisnu kepada IDN Times, Jumat (29/7/2022).

1. ACT diduga selewengkan dana korban Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 diselewengkan oleh lembaga filantropi itu mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

“Total 34.573.069.200,” ujar Helfi.

2. ACT juga selewengkan Rp450 miliar dari total dana donasi Rp2 triliun

Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Selain diduga menyelewengkan Rp103 miliar donasi Boeing kepada keluarga korban Lion Air JT-610, ACT juga diduga menyelewengkan Rp450 miliar dari Rp2 triliun dana donasi yang dikelola.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, pada 2015 sampai 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongsn berkisar 20-30 persen, sebagai dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong donasi.

Kemudian, pada 2020 sampai sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah Yayasan, ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari tahun 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun, dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.

“Jadi dana yang direkrut, dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata Ramadhan.

3. Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka dan telah ditahan

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka ACT. Mereka adalah Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain.

Keempatnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim pada Jumat (29/7/2022). Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keempatnya.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us