Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menyoroti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tahap pertama.

Menurut dia PSBB memang seharusnya diperpanjang, karena waktu 14 hari dirasa tidak cukup untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Selama angka penyebaran belum menurun, maka PSBB tetap perlu di terapkan (diperpanjang),” kata Zita kepada IDN Times, Rabu (22/4) malam.

1. Masyarakat Jakarta tidak perlu adaptasi lagi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Bagi Zita, seharusnya warga Jakarta tidak lagi perlu melakukan adaptasi untuk menjalani perubahan gaya hidup di saat PSBB ini. Warga tidak perlu kaget saat menjalani situasi PSBB, karena PSBB tahap pertama sudah selesai dijalankan.

“Warga DKI sudah mulai terbiasa dengan kebijakan ini, jadi tidak perlu beradaptasi lagi, warga tidak kaget dengan situasi PSBB,” ujar dia.

2. Berharap Anies bisa bercermin dari PSBB tahap pertama

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Kini di PSBB tahap kedua akan segera berlangsung pada 28 April mendatang hingga 22 Mei 2020. Zita berharap agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bisa bercermin dari tahap pertama dengan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan fokus pada penekanan penyebaran virus COVID-19.

“Pemerintah butuh bantuan dari semua elemen, butuh kerja samanya yang solid. Untuk masyarakat jangan keluar rumah dulu, perusahaan mulai terapkan WFH, petugas fokus memastikan tidak ada kerumunan, dan tenaga medis siap sedia dalam penanganan,” kata dia.

3. Anies putuskan perpanjangan PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020

Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah berdiskusi dengan para ahli bidang penyakit menular serta diskusi dengan Dinas Kesehatan. Dia akhirnya memutuskan agar PSBB di ibu kota diperpanjang.

"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB 28 hari. Artinya mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube pada Rabu (22/4).

Editorial Team