Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Dua pekan lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin protokol kesehatan (prokes) karena pandemik COVID-19 masih belum berakhir.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 10 Tahun 2022, tentang panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE itu ditandatangani Yaqut pada 24 Juni 2022.

1. Isi surat edaran berisi tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan kurban

Ilustrasi salat Idul Fitri. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Yaqut menjelaskan, SE tersebut berisi tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban hingga distribusi hewan kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucapnya.

Yaqut mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli hewan kurban. Sebab, saat ini sejumlah wilayah di Indonesia sedang dilanda penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyakit ini sedang menjangkit hewan ternak.

2. Ketentuan umum isi panduan

Editorial Team

Tonton lebih seru di