Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono membantah melakukan intervensi terhadap proses hukum mantan Kepala Badan SAR Nasional, Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto. Menurutnya, kedatangan Komandan Puspom TNI dan sejumlah perwira lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2023, bukan untuk mengintimidasi.
"Yang datang ke sana itu pakar di bidang hukum semua. Kalau saya disebut mengintervensi, saya kerahkan batalion mana untuk menggeruduk ke sana, baru disebut mengintervensi," ungkap Yudo di Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Ia mengaku tidak langsung memberikan atensi terhadap kasus dugaan pemberian suap itu. Maka, Yudo memilih menyerahkan penanganan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Ini diserahkan ke POM, sesuai kewenangannya. Saya kan gak punya kewenangan untuk menyidik. Yang jelas yang punya kewenangan POM dan KPK karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.
Yudo tak menampik pihak POM meminta barang bukti yang ditemukan di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada KPK. Menurutnya, prosedur itu perlu dilakukan supaya penyelidikan tak dimulai kembali dari awal.
"Kalau alat buktinya gak diberikan ke POM, lalu kami meriksa dari mana? Kalau kami periksa dari awal lagi ya sulit," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu.