Jakarta, IDN Times - Di tengah sorotan mutasi dan rotasi terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, tiba-tiba keputusan itu ditunda oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Jenderal bintang empat itu pada 30 April 2025 mengeluarkan suratn keputusan terbaru Nomor 554A/IV/2025 yang berisi perubahan tentang Skep Nomor 554/IV/2025.
Salah satu poinnya berisi penangguhan mutasi Letjen Kunto menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Ia kembali menempati jabatan lamanya yakni sebagai Pangkogabwilhan I. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
"Setelah Skep Nomor 554/IV/2025 dikeluarkan, ternyata dari rangkaian gerbong yang seharusnya berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa perwira tinggi yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga disebutkan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian (mutasi) itu," ujar Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025) malam.
Ketika ditanya siapa saja perwira tinggi yang belum bisa dimutasi sehingga rangkaian rotasi dan mutasi sesuai Skep Nomor 554/IV/2025 belum dapat terwujud, Kristomei enggan menyebutkannya. Saat dikonfirmasi lagi apakah perwira tinggi yang belum bisa digeser itu adalah Letjen Kunto saja, Kristomei membantahnya.
"Tadi sudah saya tegaskan yang belum bisa digeser itu ada beberapa. Saat ini rangkaiannya ada tujuh perwira tinggi yang harusnya bergeser. Kan kalau Pak Kunto bergeser, kan harusnya ini menggantikan Pak Kunto, lalu di bawahnya mengikuti," tutur dia.