Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta divonis 12 tahun bui (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Panitera PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena menerima suap terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi.

  • Terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

  • Wahyu juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara serta menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022, atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025) malam.

Selain itu, Wahyu juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.

Merespons putusan, baik Wahyu maupun jaksa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Sebelumnya, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun

Editorial Team