Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan panitia penyelenggara acara Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan itu terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Koordinator AMMPJ, Sirra Prayuna, mengatakan laporan itu disampaikan karena diduga aparatur desa melanggar netralitas Pemilu 2024. Adapun, dalam acara itu diduga sengaja dibuat untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

"Jadi ini unsur orang, pertama itu ketua panitia, kedua itu sekertaris panitia. Yang ketiga kepala desa yang nyata-nyata memberikan arahan, mendukung pasangan calon nomor dua," kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

1. Gibran juga ikut dilaporkan

Kunjungan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka ke kampus IIB Darmajaya, Bandar Lampung, Sabtu (11/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sirra juga melaporkan Gibran karena hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu tersebut. Padahal, saat ini putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sirra berharap Gibran juga harus bertanggung jawab karena kehadirannya pada acara tersebut justru terkesan politis.

"Yang terakhir (AMMPJ) juga melaporkan calon wakil presiden Gibran yang hadir di sana (dalam acara Silatnas), kenapa calon wakil presiden ikut diadukan, karena Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Karena itu wali kota masuk dalam unsur penyelenggara negara," ucap dia.

"Tak ada saya harapkan gibran juga harus bertanggung jawab, kan apa alasannya wong dia belum jadi presiden kok, kan dia belum jadi presiden, dia masih jadi calonhadir di tengah-tengah kegiatan itu. Kalau dia jadi presiden atau wakil presiden yang sudah disahkan oleh MPR ya sebagai presiden, gak apa-apa. Tapi ini kan baru calon, di mana saat ini kita sedang dalam kontestasi," sambung Sirra.

2. Aparatur desa dinilai melanggar PKPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di