Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilaporkan ke Bawaslu Soal Konten Anak-anak, TKN Angkat Bicara

Sosialisasi salah satu paslon di stasiun televisi (Twitter/Banyusadewa)
Sosialisasi salah satu paslon di stasiun televisi (Twitter/Banyusadewa)

Jakarta, IDN Times - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subuanto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono angkat bicara soal dilaporkannya iklan konten capres-cawapres mereka ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kampanye.

Adapun pelaporan itu terkait iklan politik yang memuat anak-anak di salah satu stasiun televisi nasional.

1. Pakai AI, TKN pastikan tak libatkan anak-anak

Pengumuman struktural Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa
Pengumuman struktural Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Budi memastikan, TKN tidak melibatkan anak-anak dalam konten sosialisasi politik program Prabowo-Gibran tersebut. Namun, gambar anak pada iklan di TV itu merupakan hasil Artificial Intelligence (AI).

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/11/2023).

2. TKN tegaskan teguh pada aturan yang berlaku

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.

“Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," tutur dia.

3. TKN tak pungkiri banyak pihak yang belum paham mengenai teknologi AI

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jelang mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jelang mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut, Budi juga memahami apabila ada sejumlah pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.

“Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami." paparnya.

Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.

“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada disini, dan menuju 2024 itu di bawah oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi paslon pertama yang menggunakan full 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us