Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas ungkap alasan RUU Kementerian Negara baru dibahas. (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat untuk menyusun draft RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun draft terbaru RUU Kementerian Negara, pasal 15 yang semula mengatur jumlah kementerian dibatasi menjadi 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial, maka terkait penambahan jumlah kementerian diserahkan sepenuhnya kepada presiden sesuai kebutuhannya.

Artinya, Supratman mengatakan, presiden boleh menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari aturan sebelumnya yang ditetapkan menjadi 34.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di