Baleg DPR Agendakan Rapat Panja Bahas RUU Kementerian Negara Besok

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan proses pembahasan revisi undang-undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Supratman mengatakan, Baleg DPR mengagendakan untuk menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mengetahui pandangan fraksi-fraksi terhadap muatan RUU Kementerian Negara pada Rabu (15/5/2024).
Oleh sebab itu, dia mengatakan pihaknya tak mau berandai-andai dulu apakah jumlah kementerian disetujui oleh pemerintah.
“Kita jangan berandai-andai dulu karena besok kita masih rapat Panja,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Supratman belum mengetahui apakah sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR setuju terhadap usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang saat ini tengah menjadi sorotan.
“Kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi ada yang setuju atau hanya cukup pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," imbuh dia.
1. Dalih Baleg mulai bahas RUU Kementerian Negara

Baleg DPR RI mulai membahas RUU Kementerian Negara di tengah Prabowo Subianto yang diisukan akan menambah jumlah kementerian di kabinet pemeritahan yang akan datang.
Supratman berdalih, momentum pembahasan RUU Kementerian Negara yang dilakukan dengan wacana penambahan jumlah menteri hanya masalah waktu.
Baleg sudah menginventarisasi sejumlah RUU yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Dia menegaskan terdapat dua RUU yang terdampak putusan MK, yaitu RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.
“Itu soal timing (waktu) saja bagi kami di Badan Legislasi kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara," kata dia.
2. Pasal 15 UU Kementerian Negara diusulkan berubah

Dalam rapat perdana hari ini, muncul usulan perubahan pada pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur bahwa jumlah kementerian dibatasi hanya 34. Dalam usulan itu, presiden nantinya bisa menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.
“Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg tersebut.
3. Penambahan jumlah menteri tergantung persetujuan Jokowi

Lebih lanjut, Supratman bicara mengenai kapan tenggat waktu RUU Kementerian Negara dapat diselesaikan oleh DPR RI.
“Kalau di kita akan mempercepat. Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi di paripurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," kata dia.
Adapun terkait Terkait adanya jumlah pos kementerian, Supratman mengatakan, hal tersebut masih tergantung persetujuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," ujar dia.