Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyampaikan, proses belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun akan tetap berjalan seperti biasanya.
Menurut Warsito, Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bareskrim Polri akan melakukan pembinaan terhadap Ponpes Al Zaytun. Pemerintah akan berupaya melakukan pemulihan proses belajar mengajar di pesantren tersebut.
Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.
“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” kata Warsito, dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8/2023).