Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023). 

Sementara, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh Pengacara Panji, Hendra Effendi pada hari pertama penahanan Panji. 

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani, dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023).

Namun demikian, Djuhandani mengklaim pihaknya menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kami akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us