Dok. IDN Times/Chusmiaty Rombean
Pelaksanaan pemilu sempat terhambat di ebabkan oleh adanya perdebatan antara peserta pemilih dengan petugas KPPS. Hal ini terjadi karena nama pemilih yang memiliki form A-5 yaitu form pemilih tambahan dalam negeri ini tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh petugas KPPS.
Akibatnyam beberapa peserta pemilih yang juga adalah kaum muda terhambat dalam memilih karena tidak terdaftar padahal mereka telah mengurus form ini dari jauh-jauh hari ke KPU setempat. Sedangkan, data yang dimiliki pihak kelurahan dengan data yang dimiliki pihak KPUD tidak sesuai.
Peserta pemilu yang tidak terdaftar ini diminta oleh petugas untuk menunggu hingga pukul 12.00 dengan konsekuensi bahwa surat suara terbatas sehingga hak suara mereka berisiko tidak dapat digunakan. Hal ini yang memicu perdebatan di antara peserta dan petugas.
Namun dengan berbagai komplain dari masyarakat, akhirnya setelah pukul 12.00 mereka bisa memilih dan tepat pukul 12.45 persediaan surat suara di pos TPS ini habis.
Ketua KPPS sendiri Danny P. menuturkan bahwa proses pelaksanaan pemilu berlangsung kondusif dan petugas keamanan selalu memantau dan turut membantu menyelesaikan perdebatan yang terjadi ini.
Dok.IDN Times/Chusmiaty Rombean