Ilustrasi Ibu dan Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Willy mengatakan, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua pekerja.
“Di RUU KIA, negara tidak mengintervensi hak privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya serta menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata dia.
RUU KIA diklaim sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak dan berbayar. Beberapa negara juga sudah mengadopsi aturan cuti ayah yang dianggap sebagai bentuk dukungan kesetaraan gender.
“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” katanya.
Menurut Willy, cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak sehingga dia berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.
“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” tutupnya.