Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Delapan partai politik (parpol) nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat  Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat
Delapan partai politik (parpol) nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR). Deklarasi tersebut dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Parpol baru tetap harus verifikasi faktual dan administrasi. Sementara, bagi parpol baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2029 diwajibkan tetap harus menjalani verifikasi faktual dan administrasi. "Untuk partai politik yang baru mendaftarkan diri, maka dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Itu sikap GKSR terhadap isu verifikasi peserta pemilu," kata Said.

  • Upaya selamatkan suara rakyat. Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan alasan utama dibentuknya Sekber GKSR yakni untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029. Pasalnya, sebanyak lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Delapan partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung di Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) meminta agar Pemilu 2029 tak perlu diwajibkan verifikasi faktual lagi. Adapun, delapan parpol yang bergabung itu yakni Partai Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.

Alasannya, karena parpol nonparlemen sudah diverifikasi secara faktual saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 lalu. Oleh sebab itu, Sekber GKSR meminta agar perlakuan nonparlemen disamakan dengan parpol yang lolos parlemen, yakni hanya dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2029 nanti.

"Untuk partai non-parlemen, GKSR berpendapat cukup verifikasi administrasi saja. Karena sudah pernah di-verfak, verifikasi faktual, pemilu tahun lalu. Kenapa harus di-verfak lagi," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (25/11/2025).

1. Parpol baru tetap harus verifikasi faktual dan administrasi

Delapan partai politik (parpol) nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR). Deklarasi tersebut dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, bagi parpol baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2029 diwajibkan tetap harus menjalani verifikasi faktual dan administrasi.

"Untuk partai politik yang baru mendaftarkan diri, maka dikenakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Itu sikap GKSR terhadap isu verifikasi peserta pemilu," kata Said.

2. Upaya selamatkan suara rakyat

Delapan partai politik (parpol) nonparlemen secara resmi membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR). Deklarasi tersebut dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/11/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan alasan utama dibentuknya Sekber GKSR yakni untuk mencegah suara rakyat terbuang sia-sia pada Pemilu 2029. Pasalnya, sebanyak lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024 lalu tidak bisa dikonversikan jadi kursi di DPR. Jumlah itu merupakan perolehan suara nasional parpol nonparlemen secara keseluruhan yang terbuang begitu saja akibat tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

"Materi yang akan diperjuangkan selama empat tahun ke depan oleh GKSR demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang dengan sistem pemilu yang tidak berpihak kepada kedaulatan. Tapi lebih berpihak pada kepentingan sekelompok partai politik yang ingin pertahankan hegemoninya di DPR RI, yang sampai sekarang ini mereka ingin bertahan dengan menciptakan syarat ini," ungkapnya.

3. Usul parliamentary threshold jadi satu persen

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut, Sekber GKSR mendorong agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diturunkan menjadi satu persen. Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ambang batas parlemen diubah.

"GKSR berpendapat parliamentary threshold cukup satu persen. Demi menyelamatkan suara rakyat yang selama ini terbuang, 10 partai politik nonparlemen," imbuh Said.

Editorial Team