Jakarta, IDN Times - Delapan partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung di Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) meminta agar Pemilu 2029 tak perlu diwajibkan verifikasi faktual lagi. Adapun, delapan parpol yang bergabung itu yakni Partai Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.
Alasannya, karena parpol nonparlemen sudah diverifikasi secara faktual saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 lalu. Oleh sebab itu, Sekber GKSR meminta agar perlakuan nonparlemen disamakan dengan parpol yang lolos parlemen, yakni hanya dilakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2029 nanti.
"Untuk partai non-parlemen, GKSR berpendapat cukup verifikasi administrasi saja. Karena sudah pernah di-verfak, verifikasi faktual, pemilu tahun lalu. Kenapa harus di-verfak lagi," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (25/11/2025).
