Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uji Materiil UU Pemilu di MK Singgung Kasus Ijazah Jokowi

Uji materiil di MK
Pemohon bernama Bonatua Silalahi menggugat Pasal 169 UU Pemilu karena menilai aturan tersebut membuat KPU tidak mengatur kewajiban autentikasi ijazah bagi peserta pilpres, pileg, maupun pilkada (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Isu ijazah Jokowi jadi momentum perbaikan regulasi
  • Kerugian konstitusional pemohon tak bisa dapatkan ijazah yang sudah diautentikasi
  • Petitum pemohon: KPU wajib autentikasi ijazah peserta pilpres, pileg, pilkada
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyeret isu polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Pemohon bernama Bonatua Silalahi menggugat Pasal 169 UU Pemilu karena menilai aturan tersebut membuat KPU tidak mengatur kewajiban autentikasi ijazah bagi peserta pilpres, pileg, maupun pilkada. Bonatua adalah salah satu tokoh yang belakangan menggaungkan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum pemohon, Abdul Gafur, menyampaikan bahwa celah regulasi inilah yang menjadi akar polemik keaslian ijazah Jokowi yang beberapa tahun terakhir kembali mencuat di ruang publik.

“Yang kami uji hari ini adalah ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, yaitu mengenai adanya kewajiban yang tidak dicantumkan di dalam undang-undang, yaitu kewajiban bagi KPU untuk melakukan autentikasi terhadap ijazah milik calon kepala daerah, termasuk juga calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Menurut Gafur, tidak adanya kewajiban autentikasi membuat KPU hanya melakukan verifikasi administratif tanpa mengecek kecocokan fotokopi legalisir dengan ijazah asli.

“Sehingga dengan adanya polemik isu ijazah Pak Joko Widodo, yang juga berdasarkan fakta-fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat (Sidang Sengketa Informasi), itu memang tidak ada autentikasi yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.

1. Isu ijazah Jokowi jadi momentum perbaikan regulasi

Uji materiil di MK
Pemohon bernama Bonatua Silalahi menggugat Pasal 169 UU Pemilu karena menilai aturan tersebut membuat KPU tidak mengatur kewajiban autentikasi ijazah bagi peserta pilpres, pileg, maupun pilkada (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gafur menegaskan, gugatan ini bukan sekadar menyoal polemik lama, tetapi menjadi momentum memperbaiki aturan kepemiluan. Menurutnya, mitigasi risiko harus ditegaskan melalui norma UU Pemilu.

“Supaya ke depan tidak lagi muncul isu-isu seperti ini, dan KPU bisa langsung melakukan mitigasi supaya tidak ada lagi ada warga negara atau kelompok warga negara yang kemudian mempertanyakan ijazah atau syarat-syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Dalam sidang pendahuluan hari ini, panel hakim memberikan sejumlah catatan agar permohonan diperbaiki dalam waktu 14 hari sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025.

2. Kerugian konstitusional pemohon tak bisa dapatkan ijazah yang sudah diautentikasi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gafur menjelaskan, kerugian konstitusional yang dialami pemohon dalam perkara ini ialah terkait akses dokumen yang seharusnya dapat diperoleh dalam rangka penelitian ilmiah.

“Pak Bonatua tidak bisa mendapatkan dokumen ijazah Pak Joko Widodo yang sudah diverifikasi atau sudah dilakukan otentikasi untuk kepentingan penelitian,” kata dia.

Ia menegaskan, tujuan permohonan ini bukan untuk menguji keaslian atau palsunya ijazah, melainkan untuk memastikan agar ijazah yang dipakai untuk memenuhi persyaratan pilpres, pemilu, dan pileg sudah jelas autentikasinya.

“Jadi ini semata-mata dalam rangka untuk memberikan satu kepastian informasi publik,” jelasnya.

3. Petitum pemohon: KPU wajib autentikasi ijazah peserta pilpres, pileg, pilkada

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitum, pemohon meminta MK menegaskan kewajiban autentikasi ijazah bagi calon peserta pilpres, pileg, dan pilkada.

“Artinya, otentikasi itu berarti harus melihat asli gitu dengan ijazah fotokopi yang dilegalisir,” ujar Gafur.

Untuk diketahui, Bonatua bersama pakar telematika, Roy Suryo, sempat meminta salinan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU RI pada 24 Oktober 2025, dan KPU DKI Jakarta pada 13 Oktober 2025.

Jokowi sendiri telah melalui proses verifikasi ijazah saat maju sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kerap Kena Hoaks hingga Isu Bangkrut, BPJS Gandeng Pelajar jadi Duta

19 Nov 2025, 23:58 WIBNews