Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Said menduga Perppu Ciptaker dibuat Kemenko Perekonomian, dan tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, sebab aturan libur sehari dalam seminggu menabrak aturan soal cuti satu tahun selama 12 hari.
"Kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker gak dilibatkan, dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, gak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," ujarnya.
"Di situ dibilang hanya satu ayat saja, libur dalam sepekan satu hari untuk enam hari kerja. Padahal di pasal sebelumnya sudah disebut, ada dua pasal, kalau dia lima hari kerja dalam seminggu, maka libur dua hari. Kalau enam hari kerja dalam seminggu, maka libur sehari, di mana hari keenam enam jam kerja sehari, hari biasanya tujuh jam per hari," imbuh Said.