Kerumunan masa buruh mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Sabtu, 14 Januari 2023 untuk berdemo tolak Perppu Cipta Kerja. (IDN Times/Santi Dewi)
Sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ditolak oleh buruh dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya menyangkut pesangon, sistem pengupahan, termasuk ketentuan PHK karyawan.
Dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal sembilan bulan gaji. Ketentuan itu jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon pada karyawan yang terkena PHK sebanyak 10 bulan gaji, termasuk pemberian yang penggantian cuti tahunan, dan biaya ongkos pulang kerja.
Kemudian, aturan upah karyawan yang dipandang merugikan. Aturan Perppu Cipta Kerja menyatakan penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 88D.
Upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, perusahaan punya hak untuk memotong upah karyawan dengan mempertimbangkan faktor keuangan negara, tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.