Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora, Fahri Hamzah, buka suara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berpotensi mengubah dinamika politik jelang pilkada.
Pasalnya, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora itu mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.
Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.