Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Dengar Kabar Baleg Akan Bahas RUU Pilkada Besok

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menanggapi putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menanggapi putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengaku mendengar informasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat tersebut akan digelar pada Rabu (21/8/2024).

Ronny juga mengaku mendengar di hari yang sama Baleg DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk mengambil keputusan terhadap RUU Pilkada itu. 

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Roni lantas mengultimatum kepada para parlemen untuk tetap menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024. Roni khawatir adanya RUU Pilkada itu untuk menganulir putusan MK yang baru saja memberi angin segar bagi PDIP.

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Teman-teman media tolong kawal semua dan kamj mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," kata dia.

Roni menegaskan, putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah jelas mengubah ambang batas pencalonan. 

"Sangat jelas putusan 60 dan 70 itu sudah jelas bahwa di situ diatur soal ambang batas 7,5 persen, jadi Jakarta kita bisa usung sendiri. Kemudian bahwa putusan 70 disampaikan bahwa batas umur itu 30 tahun sejak ditetapkan oleh KPU," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, IDN Times masih terus mengkonfirmasi pimpinan Baleg DPR RI soal informasi tersebut.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us