Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Selan itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap Prima diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari. Sedangkan terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.
“Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat,” imbuh dia.
Diketahui, MA telah menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan Partai Prima melawan KPU RI.
"Sekadar info proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA," kata Jubir MA, Suharto, kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya, Prima juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke MA terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan Pemilu 2024 di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Keinginan untuk mengajukan kasasi itu muncul setelah Prima mengklaim diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding KPU. Namun dia menegaskan, Prima juga punya hak melakukan langkah hukum selanjutnya untuk kasasi.
"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.