Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Pastikan Caleg Akan Laporkan Harta Kekayaan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menanggapi surat yang dikirim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam surat dari KPK tersebut, KPU diminta mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.

1. Caleg wajib lapor LHKPN sesuai PKPU 20/2018

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasyim memastikan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya yakni PKPU 20/2018, memang melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Namun wajib lapor LHKPN tersebut akan diminta KPU saat caleg itu sudah terpilih.

“Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

2. KPU telah berkomunikasi ke KPK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim mengatakan KPU telah menjelaskan hal tersebut sejak KPK mengirimi surat pada 16 Mei lalu. Hal itu sesuai dengan komitmen KPU sejak awal, di mana akan menjaga komunikasi dengan berbagai pihak.

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” tutur dia.

3. KPK surati KPU soal LHKPN

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sebelumnya KPK terkejut karena tak ada kewajiban bagi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 untuk melaporkan kekayaannya. KPK menilai KPU tidak mengatur mengenai hal itu, berbeda pada Pemilu 2019.

"Kami agak kaget melihat PKPU yang keluar itu Nomor 10 (PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPD) dan 11 (PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD) sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menyurati Ketua KPU, Hasyim Asyari, demi meminta penjelasan terkait hal ini. Pahala menyebut KPU berniat agar pencaftaran caleg dibuka dulu, baru diwajibkan ketika sudah terpilih dan akan dilantik.

"Kalau sudah jadi calon, pencoblosan, baru (nanti) keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan segala macam, di situlah disebut kewajiban LHKPN," ujar Pahala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us