Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang pada 6 Desember 2022 oleh DPR dan Pemerintah melalui rapat paripurna. Namun, usai disahkan, ternyata KUHP dinilai masih memiliki pasal diskriminatif, khususnya pada penyandang disabilitas.
Seperti disitat dari akun instagram resmi SAFEnet @safenetvoice, ada sejumlah pasal yang dianggap diskriminatif pada penyandang disabilitas.
Diketahui, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya, Selasa (6/12/2022).