Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penerapan pasal mengenai zina dan kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan, ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak yang berhak.
Menurut Supratman, pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah pasangan sah atau orang tua. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers, dikutip Selasa (6/1/2026).
