Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Uji UU KUHP Baru soal Perzinaan ke MK, Ini Alasannya

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pasal 411 Ayat 2 UU KUHP merugikan hak konstitusional
  • Alasan pemohon termasuk ketidaksetaraan hukum dan ketidakpastian hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 411 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Total terdapat 11 pemohon yang semuanya merupakan mahasiswa. Perkara itu teregister dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025.

1. Bunyi Pasal 411 ayat 2 UU KUHP

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon merasa hak dan kewenangan konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945 telah dirugikan dengan adanya Pasal 411 Ayat 2 UU KUHP. Adapun pasal itu mengatur soal hukuman terhadap perzinaan.

Bunyi Pasal 411 Ayat 1 dan 2 UU KUHP sebagai berikut:

Ayat 1:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat 2:

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Alasan pemohon ajukan permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon pun memaparkan sejumlah dalil permohonan terhadap perkara tersebut. Mereka menilai, Pasal 411 Ayat 2 UU KUHP bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 1 UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri.

Alasan lainnya, aturan tersebut juga dianggap berlawanan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara.

Lalu, pasal tersebut juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat pengembangan diri, aktivitas akademik, dan rasionalitas pendidikan hukum para pemohon sebagaimana yang dijamin Pasal 28C Ayat 1 dan 28F UUD NRI 1945.

"Ketentuan Pasal 411 Ayat 2 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945 karena mengandung norma yang kabur (vague norm) dan multitafsir yang menghilangkan kepastian hukum," bunyi dalil lainnya dalam permohonan.

Terakhir, para pemohon berpandangan ketentuan Pasal 411 Ayat 2 KUHP bertentangan dengan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI 1945 karena mengkriminalisasi ranah privat kehidupan warga negara tanpa justifikasi harm principle yang proporsional.

3. Petitum para pemohon

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Adapun dalam petitumnya, pemohon meminta agar Hakim MK mengabulkan dan menerima permohonan secara keseluruhan.

MK juga diminta Pasal 411 Ayat 2 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kapolri Lapor ke Prabowo: Kambitmas 2025 Stabil Juga soal Kasus Terorisme

06 Jan 2026, 22:30 WIBNews