Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik atas pelanggaran kode etik profesi terkait penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.
  • Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan, dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
  • Rudy Soik dinyatakan melanggar kode etik Polri karena pemasangan Police Line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa bukti yang cukup.

Jakarta, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.

"Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dijatuhi sanksi berupa Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di