Rudy Soik Dipecat, JarNas Anti TPPO Kirim Surat ke Kapolri

- JarNas Anti TPPO mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Rudy Soik oleh Komisi Kode Etik Polri
- Rudy Soik berhasil menangani kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur dan dipindah tugas setelah mengganggu bisnis perdagangan orang
- JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik dan menyurati Kapolri terkait keputusan sidang etik ini
Jakarta, IDN Times - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas Keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Rudy Soik.
PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.
Keputusan ini dinilai Jarnas Anti TPPO sebagai kemunduran dalam institusi penegak hukum di Indonesia.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/10/2024).
1. Rudy Soik aktif menangani kasus perdagangan orang

Dalam keterangan tertulisnya, JarNas Anti TPPO menyebutkan Rudy Soik sebagai sosok polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Komitmen dan keberhasilan Rudy Soik disebut JarNas Anti TPPO kerap membuat Rudy Soik berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang yang merasa terganggu. Akhirnya, Rudy dipindah tugas ke bagian lain.
Rudy disebut JarNas Anti TPPO selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan soal oknum-oknum tertentu yang menjadi pelindung bisnis yang melanggar hukum tersebut.
2. JarNas Anti TPPO pertanyakan kesalahan Rudy

Menurut Saraswati, Rudy punya rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
"Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" kata Rahayu Saraswati dalam keterangan tertulis.
Saraswati mengimbau pihak Kepolisian, khususnya tim Etik, untuk melakukan evaluasi terkait pelanggaran yang dilakukan Rudy sehingga terkena sanksi pemberhentian.
3. JarNas Anti TPPO akan bersurat

Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus mengatakan pihaknya akan tetap mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pihak JarNas Anti TPPO akan menyurati Kapolri terkait dengan keputusan sidang etik ini.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," kata Chisanctus.