Ilustrasi ambulans (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Tak sampai di situ, petugas tidak menemukan pasien atau orang sakit. Melainkan menemukan speaker di atas emergency bed.
"Kemudian logikanya juga kacau pas diperiksa, kenapa ambulansnya dari Bekasi, kenapa enggak dari sini saja, kan ada RS Ciawi dan RS Parung. Kan ada juga ambulans Puskesmas, desa," ucap Ardian.
Ardian kembali mengatakan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti bahwa kendaraan tersebut sebagai persyaratan ambulans.
Kata Ardian, mobil tersebut bukan kendaraan operasional ambulans, melainkan sebuah minibus putih yang diberi stiker ambulans. Sedangkan, surat kendaraan asli sesuai dengan nomor pelatnya, B1382PKD.
Polisi kemudian menyita rotator, srobo dan mencabut stiker bertuliskan ambulans dan nomor kontak yang tertera di mobil tersebut.
"Kita copot semua rotatornya karena belum layak jadi ambulans. Copot Strobonya juga. Terus kita amankan lanjut ditilang STNK-nya. Atribut terkait ambulans itu dicopot semuanya, tulisan ambulance," ungkap Ardian.
Niat pasangan muda-mudi untuk wisata ke Puncak pun kandas, mereka langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog. Atas perbuatannya, polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 287.
"Tadi sudah kita tindak sesuai UU Lalu Lintas terkait kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat, tapi melawan arus jadi kita berikan sanksi. Pasal berlapis. Kendaraan yang tidak prioritas tapi dia lawan arus, terus peruntukan kendaraan bahwa tidak sesuai nopol khusus. Dilihat dari STNK- nya masih minibus, belum berubah fungsi ambulans. Ketiganya, penggunaan rotator, itu udah jadi satu pasal yang berkaitan," jelas Ardian.