Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung masih memproses dua jaksa yang kena ciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6). Salah satu hasilnya Kejaksaan Agung mencopot dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya dicopot dari jabatan masing-masing karena ditemukan indikasi ada pelanggaran kode etik.
"Setelah dilakukan penyerahan, kami melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepas jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (3/7) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Jan menyebut dengan dilepaskan jabatan kedua jaksa itu akan memudahkan kelancaran proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Namun, kendati dicopot, bukan berarti status PNS dari keduanya ikut dicopot.
Lalu, bagaimana nasib Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang penanganannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah dua jaksa itu juga terkait perkara pokok yang tengah ditagani oleh KPK?