Jakarta, IDN Times - Intoleransi beragama masih saja terjadi dalam suasana Hari Paskah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel gedung Yayasan POUK Tesalonika pada Sabtu, 19 April 2025.
Pimpinan POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan menyesalkan penyegelan gedung yayasan milik mereka. Dia menegaskan hak beribadah dan penggunaan rumah doa tidak memerlukan izin dari negara.
"Tanggung jawab negara adalah menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak setiap warga, untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," ujar Michael dalam keterangan tertulisnya dikutip laman Instagram @kabarsejuk, Minggu (20/4/2025).