Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya. Hal itu karena di Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.
"Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/9/2020).