Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, komisinya siap memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon atau paslon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Kamis besok (10 September 2020) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin, 7 September 2020.

1. Agenda utama RDP sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Arwani mengatakan, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu. Namun, menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar dia.

2. Penyelenggara pemilu dinilai belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Cilegon jalur perseorangan H. Ali Mujahidin dan Firman Mutakin (ANTARA)

Arwani menilai, dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat penyelenggara pemilu belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah, tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan ketersediaan cuci tangan," kata dia.

3. Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen

Massa pendukung Balon Wali Kota dan Wawali Balikpapan Rahmad -Thohari saat mendaftar Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Menurut Arwani, secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

Dia mengingatkan, dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, disebutkan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes (protokol kesehatan) pencegahan COVID-19, maka penyelenggara pemilu (KPU provinsi/kabupaten/kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19," ujar Arwani.

Arwani menambahkan, dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No 6 Tahun 2020 juga disebutkan, jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota, panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us