Jakarta, IDN Times - Status kewarganegaraan Djoko S.Tjandra kini menjadi tanda tanya publik. Apakah ia masih menyandang status WNI atau kewarganegaraan Indonesianya hilang karena pemilik Mulia Grup itu juga memiliki paspor Papua Nugini.
Perkara paspor dan status kewarganegaraan Djoko ini lah yang jadi perdebatan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting ketika menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota komisi III di gedung DPR pada Senin (13/7/2020). Di hadapan anggota komisi III, Jhoni menjelaskan buronan kasus pengalihan hak tagih PT Bank Bali itu tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai WNI. Padahal, Djoko sejak tahun 2012 lalu sudah membuat paspor Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.
Lantaran tak pernah mengajukan pelepasan status WNI, Djoko lalu masih dianggap sebagai warga Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan WNI karena kita menganut stelsel aktif. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita di (Papua Nugini)," ungkap Jhoni dalam rapat tadi.
Ia mengatakan Djoko seharusnya menyerahkan dulu paspor hijau Indonesia sebagai syarat untuk melepaskan status WNI. Namun, pada faktanya Djoko tetap memegang paspor PNG dan memperpanjang paspor Indonesianya.
Kini, muncul pertanyaan, buronan sejak tahun 2009 lalu itu menyandang status masih WNI atau sudah beralih jadi WN Papua Nugini?