Baliho Film Kau Harus Mati di Jakarta diturunkan/ Dok Pemprov DKI
Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes, karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Pemprov DKI Jakarta pun melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Adapun iklan di tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya di Jakarta, Minggu (5/3/2026).