KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

- KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat BPK, ASN, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim.
- Kasus bermula dari audit BPK Sumatra Selatan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 yang menunjukkan temuan signifikan hingga memicu upaya pengurusan hasil audit oleh pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. Penggeledahan ini terkait kasus yang menyeret Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Edison.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).





















