Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, (26/1) karena diduga menerima suap. Patrialis diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan 20 ribu dolar Singapura dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman. Basuki memberikan uang haram tersebut untuk memuluskan pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelum akhirnya menjadi tersangka, Patrialis justru dikenal sebagai sosok yang menentang keras praktik korupsi. Menurut dia, koruptor yang terbukti bersalah harus dimiskinkan. Bahkan, dia menyebut bahwa pencuri uang rakyat layak dihukum mati. Kini, Patrialis harus menelan ludah sendiri. Jika terbukti bersalah, sang hakim harus menghabiskan masa senjanya di balik jeruji besi.