Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memastikan pihaknya memiliki alat kerja pengawasan sebagaimana terdapat dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu).
"Sejatinya, terkait standar pengawasan Pemilu, Bawaslu memiliki Peraturan Bawaslu yang diturunkan melalui alat kerja pengawasan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (3/11/2022).
Dia menjelaskan, dalam pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur yang dilakukan KPU, akurasi data, hingga perlindungan konstitusi atas data pribadi warga negara yang disalahgunakan
Hasilnya, 64 KPU diputuskan melanggar administrasi terkait kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 melalui panggilan Video tanpa adanya dasar hukum PKPU.
"Selain itu, 1.799 aduan masyarakat yang tercantum di SIPOL disarankan dihapus di SIPOL. Hasil penelusuran ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui klarifikasi terhadap pengadu, hasilnya sejumlah data tersebut dihapus dari SIPOL," ucap Lolly.
Selain itu, kata Lolly, dalam rangka mewujudkan visi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu terpercaya, Bawaslu terus berkomitmen dalam rangka menjaga kepercayaan publik.
"Caranya, senantiasa membangun lembaga yang informatif. Misalnya, membangun Humas yang edukatif dan informatif, membangun sistem pengawasan pemilu berbasis digital, salah satunya peluncuran aplikasi pelaporan SIGAP LAPOR, responsif membuka posko aduan masyarakat, aktif melakukan koordinasi dan hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, memperkuat kerjasama kelembagaan dengan kementerian/lembaga, dan penguatan jejaring kader pengawas partisipatif, komunitas digital pengawas partisipatif," jelas dia.
Kemudian terkait relasi dengan eksternal, Bawaslu senantiasa membuka diri mendengar masukan dan saran serta mengajak untuk berkolaborasi. Misalnya, saat ini, Bawaslu terus melakukan konsolidasi dengan pemantau, kader, media, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
"Kami menyadari, dalam membangun kepercayaan publik, Bawaslu tidak sempurna. Karena itu, kami sangat menantikan masukan dan saran untuk pengembangan kelembagaan Bawaslu," imbuh Lolly.