Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Yayan Hidayat mengkritisi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap kurang inovasi jelang Pemilu 2024.

"Bawaslu saat ini menurut saya antara ada dan tiada. Hanya mengikuti rule yang ada tanpa inovasi dan gebrakan yang signifikan," ujar Yayan dakan keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

1. Bawaslu dinilai belum memiliki standar pengawasan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, kata Yayan, Bawaslu belum memiliki standar pengawasan. Padahal standar pengawasan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi dan bagian dari disiplin organisasi pengawas pemilu. 

Dia menilai, tanpa standar pengawasan, Bawaslu akan kesulitan mewujudkan integritas dan profesionalitas kelembagaan.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas memandatkan Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Namun hal ini tak terlihat akibat belum ada alur desain pengawasan yang jelas dan terukur yang dirumuskan oleh Bawaslu periode saat ini," kata Yayan.

"Dari tahapan pemilu yang sudah berlangsung seperti tahapan verifikasi parpol misalnya, Bawaslu terombang-ambing mengikuti rule dan dinamika yang dibuat oleh KPU. Belum ada data progres pengawasan tahapan verifikasi parpol yang diperlihatkan oleh Bawaslu” sambung dia.

2. Bermasalah soal keterbukaan informasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Yayan menjelaskan, kelemahan kedua ialah masalah keterbukaan informasi. Menurutnya, Bawaslu periode 2022-2027 tampaknya punya masalah yang cukup serius terkait keterbukaan informasi. Pada tahapan verifikasi partai politik misalnya, informasi mengenai hasil pengawasan Bawaslu dalam tahapan verifikasi tak ditampilkan dalam website Bawaslu. 

Tak hanya itu, kata Yayan, putusan Bawaslu mengenai gugatan partai politik baru juga tak cukup informatif. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. 

“Informasi mengenai progres pengawasan tahapan pemilu adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui berbagai platform informasi Bawaslu. Hal ini yang tampaknya tak cukup serius dilakukan oleh Bawaslu” tutur Yayan.

3. Lemahnya relasai eksternal Bawaslu

Ilustrasi pencoblosan (IDN Times/Istimewa)

Yayan juga menjelaskan, terjadi banyak protes masyarakat akibat masalah transparansi hasil seleksi panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) yang dilakukan oleh Bawaslu. Banyak pihak menduga terjadi kecurangan dalam rekrutmen yang dilakukan. 

Bahkan banyak anggota panwascam yang terpilih, terindikasi sebagai anggota aktif partai politik, sebagaimana yang terjadi di Banyuwangi dan Aceh. Hal ini tentu menciderai integritas dan profesionalitas kelembagaan Bawaslu.

Kelemahan ketiga adalah lemahnya relasi eksternal yang dibangun oleh Bawaslu. Relasi eksternal yang kuat perlu dibangun oleh Bawaslu khususnya dengan masyarakat sipil dan komunitas, dalam menyusun dan menemukan gagasan dan pola kerja pengawasan partisipatif. 

“Kerja-kerja Bawaslu menurut saya cenderung eksklusif. Buktinya, hingga saat ini baru ada 15 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu. Hal ini tentu berbanding jauh dengan Pemilu 2019 lalu, dimana Bawaslu berhasil menjaring 183 lembaga untuk terdaftar sebagai pemantau pemilu. Kerja-kerja Bawaslu tak boleh eksklusif, sebab relasi eksternal Bawaslu menentukan performa kelembagaan Bawaslu dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024” ungkap Yayan.

Yayan menegaskan, kualitas kelembagaan Bawaslu menjadi faktor kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kelemahan yang ada di Bawaslu perlu segera diselesaikan, sebab memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 yang jujur, adil, berkepastian hukum, professional dan akuntabel. 

Mengingat, kata Yayan, situasi saat ini penuh dengan ketidakpastian akan menjadi tantangan berat bagi penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu. 

“Kelemahan yang ada harus segera diatasi oleh Bawaslu, guna membuktikan bahwa kehadiran Bawaslu adalah faktor penentu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024” imbuh Yayan.

4. Masalah di Bawaslu harus segera diselesaikan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memastikan pihaknya memiliki alat kerja pengawasan sebagaimana terdapat dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu).

"Sejatinya, terkait standar pengawasan Pemilu, Bawaslu memiliki Peraturan Bawaslu yang diturunkan melalui alat kerja pengawasan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, dalam pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur yang dilakukan KPU, akurasi data, hingga perlindungan konstitusi atas data pribadi warga negara yang disalahgunakan

Hasilnya, 64 KPU diputuskan melanggar administrasi terkait kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 melalui panggilan Video tanpa adanya dasar hukum PKPU.

"Selain itu, 1.799 aduan masyarakat yang tercantum di SIPOL disarankan dihapus di SIPOL. Hasil penelusuran ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui klarifikasi terhadap pengadu, hasilnya sejumlah data tersebut dihapus dari SIPOL," ucap Lolly.

Selain itu, kata Lolly, dalam rangka mewujudkan visi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu terpercaya, Bawaslu terus berkomitmen dalam rangka menjaga kepercayaan publik.

"Caranya, senantiasa membangun lembaga yang informatif. Misalnya, membangun Humas yang edukatif dan informatif, membangun sistem pengawasan pemilu berbasis digital, salah satunya peluncuran aplikasi pelaporan SIGAP LAPOR, responsif membuka posko aduan masyarakat, aktif melakukan koordinasi dan hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, memperkuat kerjasama kelembagaan dengan kementerian/lembaga, dan penguatan jejaring kader pengawas partisipatif, komunitas digital pengawas partisipatif," jelas dia.

Kemudian terkait relasi dengan eksternal, Bawaslu senantiasa membuka diri mendengar masukan dan saran serta mengajak untuk berkolaborasi. Misalnya, saat ini, Bawaslu terus melakukan konsolidasi dengan pemantau, kader, media, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

"Kami menyadari, dalam membangun kepercayaan publik, Bawaslu tidak sempurna. Karena itu, kami sangat menantikan masukan dan saran untuk pengembangan kelembagaan Bawaslu," imbuh Lolly.

Editorial Team