Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, konsekuensi dari pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, yakni akan ada ribuan prajurit TNI aktif yang mundur sebagai tentara. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum TNI pada 2023, tercatat ada 2.569 prajurit TNI aktif yang duduk di jabatan sipil.
Ia mengakui data itu tidak mengidentifikasi berapa banyak prajurit TNI aktif yang bertugas di 14 instansi sipil yang diakomodir di dalam revisi UU TNI.
"Yang bisa kami pastikan adalah banyak prajurit TNI aktif yang bertugas di luar K/L itu. Pada praktiknya di lapangan banyak prajurit TNI aktif yang ditugaskan di luar dari 14 K/L tersebut," ujar Gina ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (20/3/2025).
Ia pun menantang apakah TNI langsung berani menerapkan konsekuensi dari pengesahan RUU tersebut.
"Konsekuensinya ketika RUU ini disahkan adalah 2.569 prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus mundur seketika. Jangan hanya mau diluaskan (pengerahannya) tapi tak mau tunduk kepada UU TNI pasal 47 ayat (2)," tutur dia.