Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Resepsi Harlah ke-102 di Istora Senayan, Jakarta Rabu (5/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Resepsi Harlah ke-102 di Istora Senayan, Jakarta Rabu (5/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • LPBH PBNU melaporkan Trans7 ke Bareskrim terkait tayangan Xpose Uncensored yang dianggap memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren Lirboyo.

  • LPBH PBNU juga mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers dengan nomor 2510026, serta sedang menyusun kajian hukum untuk dasar laporan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini diajukan terkait tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan di media televisi tersebut pada 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama di Ponpes Lirboyo.

“LPBH PBNU mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan," kata Pengurus LPBH PBNU Aripudin dikutip dari nu.or.id, Kamis (16/10/2025).

Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Aripudin mengatakan, pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar dia.

Adapun kajian hukum yang sedang disusun mencakup kemungkinan penggunaan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP sebagai dasar hukum laporan.

Aripudin menilai, terdapat aspek penting yang patut diperhatikan dalam tayangan tersebut, yaitu narasi mengenai pemberian amplop kepada kiai atau dugaan bahwa keluarga kiai mendapatkan keuntungan finansial dianggap sebagai potensi fitnah.

Ia mengatakan, unsur dalam tayangan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi.   

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi, artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum," ucap dia.

Diberitakan, acara Xpose Uncensored di Trans7, menampilkan beberapa potongan video yang memperlihatkan para santri dan jemaah menyalami seorang kiai yang duduk, serta potongan video lain yang memperlihatkan seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video itu menyebutkan, santri rela ngesot demi menyalami dan memberi amplop kepada kiai.

Setelah ramai kritik, Trans7 menyampaikan surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren (PP) Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim RT 02/RW 01 Desa Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Editorial Team