Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan periode 2022-2027. Sebanyak tiga ketua PBNU diberhentikan dengan hormat.
Mereka adalah KH Amiruddin Nahrawi, Ulyas Taha, dan Robikin Emhas. Perubahan susunan kepengurusan itu tertulis di dalam surat nomor 01.b/AII/04/06/2023.
"PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," demikian dikutip dari situs resmi NU pada Sabtu (16/9/2023).
Mardani H Maming yang semula menduduki posisi Bendahara Umum juga diberhentikan. Mardani diganti karena terbukti menerima gratifikasi dan suap senilai Rp118 miliar dari mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Suap itu diberikan sebagai imbal balik penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Ketika itu, Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dalam sidang yang digelar pada Februari 2023, mantan Ketua DPD PDIP wilayah Kalimantan Selatan itu dijatuhi vonis bui selama 10 tahun.