Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) lalu. Setidaknya tiga anggota DPR, yakni Fraksi PDIP, PKB, dan PKS kompak memberi interupsi menyuarakan hak angket supaya digunakan oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Rapat paripurna pada hari itu digelar tanpa kehadiran Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Alhasil, rapat diambil alih Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, diwakili Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Namun, gempuran interupsi soal hak angket tak mendapat respons positif dari pimpinan rapat. Wacana untuk mengajukan hak angket mulanya berasal dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Kendati, ide itu tak lantas menjadi sikap resmi partai meskipun beberapa anggota PDIP telah menyampaikan sikapnya terkait keseriusan hak angket tersebut.