Jakarta, IDN Times - Tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Salah satu tim hukum PDIP, Topane Gayus Lumbun, mengatakan permintaan penundaaan itu karena pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), yang menggugat KPU.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/42024) pukul 10.00 WIB.