TKN Prabowo-Gibran Yakin PTUN Bakal Tolak Gugatan PDIP ke KPU

Jakarta, IDN Times - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menolak gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming.
Hinca mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan tersebut harus dijalankan dan dihormati oleh semua pihak, termasuk KPU.
“Saya yakin gugatan (PDIP) ke PTUN akan ditolak,” kata Hinca kepada IDN Times, saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
1. Arah gugatan PDIP dinilai aneh dan tidak jelas

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menilai, gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran terkesan aneh. Dia menilai gugatan tersebut tidak jelas arah dan maksud tujuannya.
Menurut Hinca, ada banyak kesempatan yang dapat dilakukan oleh PDIP bila memang tidak sependapat dengan pencalonan Gibran. Dia mengatakan, PDIP bisa melakukan gugatan sebelum proses pemilu berlangsung.
Akan tetapi, PDIP malah terlihat menerima dengan tulus pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dengan mengikuti seluruh rangkaian pemilu mulai dari pencabutan nomor urut calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hingga debat yang dilakukan sebanyak lima kali oleh KPU.
“Tak ada sanggahan atau penolakan bahkan menikmati perdebatan yang sah dan resmi dilakukan KPU, disaksikan jutaan pemilih diseluruh Indonesia,” kata dia.
Lalu, giliran hasilnya sudah keluar, Hinca menuturkan PDIP berupaya untuk membatalkan pertandingan. Karena itu, menurutnya, langkah PDIP tersebut kurang tepat dan tidak elok.
“Giliran hasilnya sudah ada, giliran pertandingan telah usai dan kemudia kalah malah tarik kesana kemari untuk membatalkan pertandingan dan hasilnya. Rasanya kurang pas dan sungguh tak elok,” ucapnya.
2. PDIP gugat KPU ke PTUN terkait pencalonan Gibran

PDIP resmi menggugat KPU RI ke PTUN karena diduga melakukan tindakan melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, perbuatan melawan tersebut berdampak pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga bermuara terhadap perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon nomor urut dua di Pilpres 2024.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh KPU bertentangan dengan asas dan norma dalam UU pemilu. Akibatnya, PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud menjadi salah satu pihak yang dirugikan.
“PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum (oleh KPU RI)," kata dia
Gayus menyampaikan, gugatan ke PTUN ini berbeda dengan gugatan PDIP yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," kata Gayus.
3. PDIP minta KPU coret Prabowo-Gibran

Adapun, dalam gugatan ke PTUN tersebut terdapat sejumlah petitum yang dilayangkan PDIP. Pertama, memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Nasional sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan PDIP seluruhnya dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya batal. Termasuk memerintahkan kepada KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
Keempat, PDIP memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.