Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang berpijak pada landasan hukum serta mengedepankan kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta.
"Dalam menyusun Prolegnas Prioritas, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, dikutip Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, penyusunan Prolegnas tidak hanya mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, namun juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas sebelumnya, termasuk hasil evaluasi menyeluruh agar produk legislasi bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
"Adagium hukum universal menyatakan, Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang bermakna hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Karena itu, DPR RI harus terus mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," kata dia.