Tok! Baleg Tetapkan RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (RUU Polri), masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Penetapan ini diambil dalam rapat Panja bersama pemerintah dan DPD RI, tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mulanya, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara lisan dan menyatakan setuju terkait daftar Prolegnas Prioritas 2025. RUU Polri masuk daftar prioritas bersama 51 RUU lainnya yang diusulkan Komisi III DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan seluruh fraksi, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas 2026 dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan prolegnas RUU Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh seluruh fraksi. Bob kemudian mengetok palu sidang.