Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)
PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuanganan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga melakukan tindakan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, gugatan ke PTUN ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara. Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," kata Gayus saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Gayus menambahkan, perbuatan melawan hukum oleh KPU RI ini pada akhirnya berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, perbuatan melawan hukum ini akhirnya bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 pada Pilpres 2024.

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilu.

"PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum (oleh KPU RI)," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Editorial Team