Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) terus berusaha mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran pemilu presiden 2024. Meski gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi upaya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terus dilanjutkan.
Sidang perdana digelar pada Kamis kemarin di PTUN. PDIP dipimpin oleh advokat dan politisi senior, Gayus Lumbuun. Di dalam sidang tersebut PDIP berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap telah melanggar aturan karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Oktober 2023 lalu.
Sidang di PTUN digelar secara tertutup. Gayus mengakui diminta oleh hakim Tata Usaha Negara (TUN) untuk memperbaiki gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Perbaikan yang diminta yaitu kesinambungan antara Posita dengan Petitum.
Posita adalah dalil-dalil konkret adanya hubungan hukum yang menjadi dasar serta alasan tuntutan. Sedangkan petitum merupakan tuntutan yang diharapkan bakal dikabulkan oleh hakim.
Gayus tidak menjelaskan detail posita yang dianggap tidak berkesinambungan dengan posita. Tetapi, ia menyampaikan salah satu petitum PDIP yaitu meminta PTUN agar menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dan wakil presiden terpilih.
"Dari situ kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik (Gibran). Itu yang kami ajukan dan selalu digaungkan," ujar Gayus di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin.